230.310 Pemilih di Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 230.310 pemilih di Kabupaten Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu terungkap saat Sumateraekspres.id menghubungi Ketua KPU Banyuasin Mubarok melalui Bahrial Syah anggota KPU Divisi Humas dan Parmas Banyuasin. "Jumlah pemilih TMS sebanyak 230.310," katanya. Mengapa dikatakan pemilih TMS, karena menurut Bahrial itu pemilih yang belum di temukan. Kendati pemilih itu mayoritas ada di DP 4, tapi tidak ditemukan. "Kita tidak boleh menghapus hak pilih mereka, sehingga bisa kita sebut TMS, " jelasnya. BACA JUGA : Dua Perusahaan Belum Bayarkan THR Terkadang dari mereka merantau, tapi adminduk masih di tempat semula. Namun pada saat dilakukan coklit yang bersangkutan tidak ditempat. Bahrial menambahkan untuk data itu sementara waktu belum berubah, karena masih menunggu tanggapan masyarakat tentang DPS.