Harus Mundur dari Jabatan

*Bagi Pejabat yang akan maju

PALEMBANG – Untuk mendukung kelancaran Pemilu 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar webinar.Temanya “Tata Cara Pengunduran Diri bagi Pejabat yang Menjadi Calon Anggota DPR/DPRD dan DPD dalam Pemilu Tahun 2024”.

Webinar itu berlangsung, Selasa pagi kemarin (18/4). Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, webinar ini sengaja menghadirkan tema ini agar supaya mendorong terwujudnya pemilu yang adil bagi semua pihak. “Semuanya dipacu memperoleh perlakuan yang sama dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan saat mendaftarkan dirinya sebagai peserta pemilu,” jelasnya.

Dalam posisi seimbang, silakan membangun pecitraan ‘citra diri’, Membangun dukungan, tapi dalam posisi terarah. Itulah kenapa pejabat wajib mundur jika mau nyaleg. “Kalau Anda tidak mundur, pejabat yang bersangkutan bisa menggunakan jabatan kepala desa, camat, kepala dinas, komisaris BUMN dan sebagainya untuk meraih kekuasaan," ujar Bahtiar.

Ketua KPU RI Hasyim Asari diwakili Komisioner Idham Khalid, menyampaikan mengenai tata cara pengunduran diri seperti dikemukakan oleh Bahtiar.

Didalamnya bakal caleg  mempersiapkan pengajuan calon  serta pengajuan bakal calon. Selanjutnya akan diverifikasi secara administrasi. Dimana verifikasi administrasi meliputi, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Pengajuan perbaikan dokumen persaratan bakal calon dan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persarataan bakal calon.

Baru kemudian masuk ke dalam penyusunan DCS. Di mana dalam penyusunan akan dilakukan pencermatan rancangan DCS dan penyusuan penetapan DCS. Baru kemudian dilakukan penetapan DCT, dimana didalamnya juga akan dilakukan pencermatan DCT serta menyusunan dan penetapan DCT.

Ketua Bawaslul RI, Ahmad Subagja, menjelaskan, untuk pengunduran diri pejabat sama halnya yang dijelaskan oleh Komisioner KPU RI Idham Khalid. Namun demikian, menurutnya jika ada tanggapan dan ketidak cocokan sarat maka ada dua penyelesaian yang dapat dilakukan.

Dewan Pakar MIPI, Prof Muhammad, mengatakan, selama ini DPT sering digugat dan uji pemenangan calon perorangan. Dia sendiri meyakini, pemilu 2024 kedepan akan lebih baik. Sementara itu, webinar ini sendiri juga diikuti beberapa naras umber lain. Dan peserta yang ikut berasal dari TNI, Polri, ASN, Kesbangpol LInmas, KPU, Bawaslu se Indonesia.(iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan