Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Akhir Tahun, Komisi III DPRD Sumsel Minta Realisasi Dana PI Dari Perusahaan Capai 100 Persen

Komisi III DPRD Sumsel menuntut tiga perusahaan KKKS—Jambi Merang Pertamina, PHE Ogan Komering, dan PT Medco E&P Rimau—segera merealisasikan Participating Interest (PI) 10% kepada BUMD Sumsel Energi Gemilang (SEG).Foto:Ist/Sumateraekspres--

SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang akhir tahun anggaran 2025, Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan menekankan pentingnya percepatan realisasi Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari tiga perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel Energi Gemilang (SEG).

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Sumsel, Abdullah Taufik, dalam keterangan pers pada Selasa, 7 Mei 2025. Ia didampingi oleh dua anggota komisi lainnya, yakni Andri Fitriansyah Bembi Perdana dan M. Haikal Hasan.

“Kami meminta agar ketiga perusahaan yang menjadi KKKS, yakni Jambi Merang Pertamina, PHE Ogan Komering, dan PT Medco E&P Rimau, segera merealisasikan PI 10 persen kepada BUMD SEG,” tegas Taufik.

BACA JUGA:APINDO Sumsel, Penahanan Ijazah Sah Asal Berdasarkan Kesepakatan

BACA JUGA:Mitsubishi Kuda, Sejarah, Perkembangan, dan Kelebihan Mobil Keluarga yang Tangguh

Menurutnya, selama ini ketiga perusahaan tersebut telah mengelola ladang minyak dan gas di wilayah Sumsel, namun kontribusi terhadap pendapatan daerah dinilai minim. Padahal, berdasarkan regulasi, PI seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sudah bertahun-tahun dana PI ini tidak memberikan dampak signifikan bagi PAD Sumsel. Padahal, potensi keuangannya sangat besar jika dikelola dengan benar,” tambahnya.

Komisi III menyoroti fakta bahwa meskipun sumber daya alam Sumsel dieksplorasi dan dimanfaatkan, namun daerah belum menerima manfaat ekonomi yang layak. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketimpangan yang harus segera diperbaiki.

BACA JUGA: Ibu yang Berkontribusi Terhadap Kecerdasan Anak, Yuk Ketahui Ciri- Anak Cerdas

BACA JUGA:PGN Tambah 1.624 Sambungan Jargas di Empat Kelurahan Muba, Begini Biaya Pemasangannya

“Kami dorong agar sebelum tutup tahun 2025, realisasi PI ini bisa mencapai 100 persen. Jika itu terealisasi, maka Sumsel akan mendapat tambahan PAD yang cukup signifikan,” ujar Taufik optimistis.

Sebagai informasi, Participating Interest 10 persen merupakan hak partisipasi maksimal yang harus ditawarkan oleh kontraktor KKKS kepada BUMD atau BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Migas.

Tujuan utama dari pemberlakuan PI ini adalah untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas serta memberikan keuntungan langsung kepada daerah penghasil.

BACA JUGA:Daftar Kampus Swasta Terbaik Indonesia, Kualitas Setara Perguruan Tinggi Negeri

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan