Harobin Cs Segera Disidang, Kuasa Hukum Siap Buktikan Kliennya Tak Terima Uang

Kuasa hukum Harobin, Ridho Junaidi, siap hadapi sidang perdana dan klaim kliennya tak terima aliran dana dalam kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
BACA JUGA:Badan Bahasa Ungkap Cara Jaga Bahasa Indonesia, UKBI Kini Jadi Syarat Beasiswa dan Kelulusan
BACA JUGA:Waduh! Lahan Pemerintah Disulap Jadi Kios Pribadi, Retribusi Masuk Kantong Warga dan Bukan ke PAD
Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara ini kini beralih ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
BACA JUGA:HASIL INVESTIGASI! 2 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
BACA JUGA:Link Resmi Dana Kaget 25 Maret 2025, Segera Klaim Saldo Gratis Sebelum Habis!
Sementara itu, saat merilis ketiga tersangka, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Umaryadi, S.H., M.H., mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.