Siap Tampung Keluhan Karyawan
KAYUAGUNG - Meski selama ini perusahaan yang ada di OKI selalu memenuhi kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI tetap akan membuka posko pengaduan THR pada H-7 mendekati Lebaran Idulfitri 1444 H.
Kepala Disnakertrans OKI, Madani mengatakan, posko pengaduan THR bisa dimanfaatkan karyawan perusahaan yang tidak dibayarkan THR-nya." Kami siap menampung keluhan karyawan jika ada yang tidak dibayarkan THR," bebernya kemarin (5/4).
Kalau di OKI puluhan perusahaan yang ada di OKI sudah mematuhi aturan soal pembayaran THR karena ini hak setiap perusahaan. THR ada sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Biasanya mereka menerima THR pada H-7, tapi bagi perusahaan yang bandel tidak memberikan THR maka akan diberikan teguran dan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi Sumsel soal nantinya sanksi yang diberikan diserahkan pada provinsi.
Ia mengimbau perusahaan agar nantinya dapat memenuhi kewajiban membayar THR. Soal besaran kan ada perhitungannya bagi karyawan yang belum bekerja satu tahun ada perbedaan dengan karyawan yang sudah bekerja satu tahun.(uni/)