Inilah Tanda Guru yang TPG Baru Bisa Cair Pada April 2025

TPG triwulan 1 2025 untuk guru non-ASN ditunda hingga April. Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi agar pencairan lancar! Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
• Aktif mengajar di satuan pendidikan tertentu.
• Tidak memiliki ikatan kerja sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.
• Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:BAHAYA SAAT MENGEMUDI! Simak Strategi Mengatasi Kantuk Saat Menjalankan Ibadah Puasa
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, guru non-ASN berhak menerima TPG dengan besaran Rp2 juta per bulan. Karena pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, maka guru akan menerima total Rp6 juta setiap triwulan.
Lalu, kapan pencairan dilakukan?
Sesuai dengan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, berikut adalah jadwal pencairan TPG bagi guru non-ASN:
• Triwulan I: Sinkronisasi data hingga 30 Maret 2025, pencairan dilakukan mulai April 2025.
• Triwulan II: Sinkronisasi data hingga 30 Juni 2025, pencairan dilakukan mulai Juli 2025.
• Triwulan III: Sinkronisasi data hingga 30 September 2025, pencairan dilakukan mulai Oktober 2025.
• Triwulan IV: Sinkronisasi data hingga 31 Desember 2025, pencairan dilakukan mulai Januari 2026.
BACA JUGA:Bupati OKI Tekankan Pentingnya Peningkatan Pelayanan di RSUD Kayuagung
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang: M Sukri Zen Resmi Jadi Tersangka Kasus Penusukan Mantan Istri
Berdasarkan jadwal tersebut, guru non-ASN tidak akan menerima pencairan pada akhir Maret 2025. Dana TPG baru akan diterima mulai April 2025 setelah proses sinkronisasi data selesai dilakukan.