Musnahkan Ratusan Butir Pil Ekstasi Senilai Rp250 Juta Satresnarkoba Polres OKU Timur Serius Berantas Narkoba

EKSTASI: Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi memimpin rilis pemusnahan barang bukti sebanyak 832 butir pil ekstasi senilai Rp250 juta dengan mengamankan seorang bandar bernama Deni Saputra di halaman Mapolres OKU Timur, kemarin (17/3). -Foto : holid/sumeks-
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Wilayah Kabupaten OKU Timur sepertinya menjadi salah satu lokasi primadona bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba untuk memperjualkan barang haram.
Salah satunya dibuktikan dengan berhasil digagalkannya upaya penyelundupan sebanyak 832 butir pil ekstasi (ineks) atau setara dengan 371,8 gram yang jika dirupiahkan senilai Rp250 juta oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur.
Hal ini terungkap saat ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis itu dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan menggunakan cairan deterjen di halaman Mapolres OKU Timur dipimpin Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, kemarin (17/3).
Barang bukti ratusan butir pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari seorang bandar pil ekstasi bernama Deni Saputra (28) warga Desa Bunga Tanjung Kecamatan Lengkiti Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
“Dengan pemusnahan sebanyak 832 butir pil ekstasi senilai Rp250 juta ini berhasil menyelamatkan tak kurang dari 800 jiwa anak bangsa dari cengkraman dan jerat penyalahgunaan narkoba,” sebut Kevin saat kegiatan pemusnahan BB narkoba di halaman Mapolres OKU Timur, kemarin (17/3).
BACA JUGA:Heboh! 14 Kg Sabu dan Tiga Bandar Narkoba Diamankan BNNP Lampung di Exit Tol Simpang Pematang
Kevin juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten OKU Timur.
Tak lupa pula, jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2024 ini mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dapat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kami terus berupaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami. Kami juga berharap masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan masing-masing dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Ia juga mengajak media untuk terus menyebarkan informasi yang akurat dan berimbang mengenai bahaya narkoba agar masyarakat lebih waspada dan sadar akan dampak negatifnya.
BACA JUGA:Cegah Ancaman Judi Online, Narkoba, dan Pornografi: Bupati Muba Ajak Masyarakat Bergerak Bersama
Seperti apa penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Deni Saputra ini ? Tersangka diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (4/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.