https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Musnahkan Ratusan Butir Pil Ekstasi Senilai Rp250 Juta Satresnarkoba Polres OKU Timur Serius Berantas Narkoba

EKSTASI: Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi memimpin rilis pemusnahan barang bukti sebanyak 832 butir pil ekstasi senilai Rp250 juta dengan mengamankan seorang bandar bernama Deni Saputra di halaman Mapolres OKU Timur, kemarin (17/3). -Foto : holid/sumeks-

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa Desa Gumawang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur, yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres OKU Timur AKP Dedi Suandy melakukan pengembangan dan patroli di sekitar kawasan tersebut.

Dalam patroli itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tampak gelisah. Anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian mendekati pria tersebut dan langsung mengamankannya.

Setelah diperiksa, pria yang mengaku bernama Deni Saputra bersikap kooperatif dengan mengeluarkan sejumlah barang bukti dari kantongnya, diantaranya, satu bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi tutup botol Aqua, pipet, dan pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

Selain itu, saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, Deni juga mengeluarkan sebuah ponsel merek Samsung warna hitam dari kantong celananya serta sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba lewat Program Desa Bersinar, Sumatera Ekspres-BNNP Sumsel Bangun Kolaborasi

BACA JUGA:Polres Muratara Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu, Tindak Tegas Pengedar Narkoba

Tak berhenti di situ, polisi kemudian memeriksa barang bawaan Deni, yang berupa sebuah karung berisi duku dengan balutan plastik hitam dan putih yang di dalamnya, ditemukan dua plastik klip bening berisi 832 tablet berwarna coklat yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ekstasi.

Setelah barang bukti ditemukan, tersangka Deni Saputra langsung diinterogasi, dan ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengungkapkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Gumawang, Kecamatan Belitang.

"Pengakuannya, ekstasi tersebut akan dibawa ke wilayah OKU Selatan di sana sudah ada seseorang yang menunggu untuk mengambilnya," jelas Kevin.

Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka Deni Saputra untuk sementara berstatus sebagai kurir, namun pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan bandar yang lebih besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan