Kuasa Hukum Eks Kabag Keuangan Prabumulih Pertanyaan Dasar Hutang Rp3,5 Milyar dari Pelapor

Tersangka Eks Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih Imam Sampurno (mengenakan kaos hitam) dibesuk tim kuasa hukumnya di tahanan Dittahti Polda Sumsel, Kamis (13/3/2025) sore. Foto: istimewa--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat bungkam lantaran belum menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi pihak Imam Sampurno alias IS (36) akhirnya angkat bicara.
Mereka mengklarifikasi terkait pernyataan dari pelapor Essy Meliyuni melalui tim kuasa hukumnya yang menyebut jika Imam telah melakukan tindak penipuan senilai Rp3,5 milyar.
"Pernyataan jika klien kami melakukan tindak penipuan sebesar Rp3,5 milyar itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar sama sekali. Benar klien kami memiliki hutang tapi sudah dikembalikan bahkan hitung-hitungan dari pengembalian tersebut ada kelebihan uang milik klien kami," tegas Ricky MZ SH selaku kuasa hukum tersangka Imam Sampurno usai membesuk kliennya di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel, Kamis (13/3/2025) sore.
Setelah berkomunikasi dengan Imam, Ricky menyebut jika angka Rp3,5 milyar itu kemungkinan merupakan akumulasi hutang keseluruhan yang belum dikurangi dengan pengembalian yang telah dibayarkan kliennya terhitung sejak periode Oktober 2023 hingga Juli 2024.
BACA JUGA:Cara Aman Menemukan Link DANA Kaget yang Valid dan Menghindari Penipuan
BACA JUGA:Kakek 73 Tahun Jadi Korban Penipuan Pekerjaan, Motor Dibawa Kabur Tetangga
"Dari mana mereka bisa mendapatkan angka sebesar itu, jika disebut kerugian bagaimana dengan uang yang telah ditransferkan oleh klien kami. Apakah tidak lantas dikurangi karena besarannya bervariasi dan semuanya itu tercatat ada bukti transfernya," ungkap Ricky yang turut didampingi tim kuasa hukum tersangka Imam dari Law Office RA and Partners yakni Muhammad Ridwan SH, M Padli SH, Zaly Zainal SH, Soeheindra Tamzil SH dan M Firdaus SH ini.
Rickypun lalu menguraikan awalnya kliennya dikenalkan oleh salah seorang temannya kepada Essy di bulan Oktober 2023 silam yang mengaku bisa menolong Imam yang saat itu tengah membutuhkan dana segar untuk membayar tagihan PLN Pemkot Prabumulih.
Peminjaman uang juga dilakukan bertahap tidak sekaligus dengan besaran uang yang berbeda-beda sampai dengan Juli 2024 silam.
Selama peminjaman tersebut kliennya juga sudah beberapa kali mentransfer balik atau mengembalikan uang pinjaman tersebut ke rekening pelapor dengan jumlah yang juga bervariasi tergantung pada ketersediaan uang yang ada pada kliennya saat itu.
"Inilah yang kami duga terdapat kejanggalan hutang yang hampir lunas atau bahkan mungkin telah lunas tapi nilai hutangnya kok sebegiu besarnya. Mereka dapat rumusnya darimana dan kita siap membuktikan uang yang sudah pernah ditransferkan oleh klien kami tersebut kepada pelapor," tegasnya.
Sebelumnya, oknum ASN yang juga eks-Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih, Imam Sampurno yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau perbuatan curang dengan pelapor Essy Melyuni (37) resmi ditahan oleh penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (6/3/2025) malam.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Salah Satu Terlapor Bantah Terima Uang dari Korban Penipuan PPPK
BACA JUGA:Masa Pelaporan SPT, Penipuan Modus Mengatasnamakan DJP Semakin Marak, Begini Antisipasinya