Kuasa Hukum Eks Kabag Keuangan Prabumulih Pertanyaan Dasar Hutang Rp3,5 Milyar dari Pelapor

Tersangka Eks Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih Imam Sampurno (mengenakan kaos hitam) dibesuk tim kuasa hukumnya di tahanan Dittahti Polda Sumsel, Kamis (13/3/2025) sore. Foto: istimewa--
Ini setelah ditandatanganinya SPHan terhadap tersangka Imam oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penahanan terhadap tersangka IS di ruang tahanan sementara Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumsel ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang tergantung lamanya tahapan penyidikan hingga dirampungkannya berkas perra oleh penyidik.
"Alhamdulillah, tadi kami baru saja mendapatkan informasi jika tersangka IS sudah ditahan. Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang telah bertindak profesional dalam menyelidiki perkara ini," ungkap Ade Rahma SH selaku kuasa hukum Essy Melyuni, Kamis (6/3/2025) malam.
Dari informasi yang didapatkan sebelum akhirnya ditahan, Imam yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya sudah terlebih dulu datang guna memenuhi panggilan penyidik Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Kamis (6/3l/2025) pagi.
Terkait penahanan tersangka Imam tersebut Ade Rahma yakin dan percaya jika perkara ini bakal ditangani secara profesional sesuai slogan Polri yang Presisi yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.
BACA JUGA:Penipuan Rp3,5 Miliar! Mantan Kabag Keuangan Prabumulih Akhirnya Ditahan Penyidik Polda Sumsel
BACA JUGA:Beli Motor Lewat Marketplace, Rasia Rugi Jutaan Rupiah Akibat Penipuan
"Akibat kasus ini, klien kami yang merupakan single parent karena ditinggalkan oleh sang suami yang meninggal dunia yang meninggalkan tiga orang anak ini mengalami tekanan psikis yang sangat berat. Tak hanya mengalami kerugian materiil melainkan juga immateriil lantaran tersangka IS ini bukanlah orang biasa. Tapi berasal dari keluarga orang penting di Sumsel yang pastinya semua orang tahu," ungkap Ade yang berharap penyidik untuk bersikap profesional dalam menyidik perkara ini.