https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ringankan Beban Pasca-Pandemi

LAHAT - Pemutihan pajak kendaraan merupakan upaya pemerintah dalam memberikan keringanan bagi masyarakat, pasca-pandemi Covid-19. Karena saat ini pertumbuhan ekonomi masyarakat masih merangkak. ‘’Namun yang utama, keringanan pajak kendaraan ini agar masyarakat sadar untuk membayar pajak," ungkap Kepala Cabang Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Wilayah Lahat I Sumsel Aries Surya Wijaya, ST.

Untuk di Lahat I sendiri target tahun 2023 untuk penerimaan PKB sekitar Rp38,794 miliar. Lalu untuk BBN-KB targetnya sekitar Rp41, 322 miliar. "Untuk triwulan I realisasi masih dihitung. Adanya program keringanan ini pula, realisasi peneriman bisa tercapai seperti tahun lalu,’’ katanya.

Di 2022 lalu capaian penerimaan PKB 113 persen, dari target sekitar Rp38 miliar realisasi sekitar Rp43miliar. Lalu untuk BBNKB 2022 capaian sekitar 113,69 persen. Dari target Rp39,378 miliar realisasi Rp40,742 miliar.

Dikatakan, ada 6 program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang bakal digelar sejak 1 April 2023 yakni PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak. Tunggakan PKB 2 tahun ke atas cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB+1 tahun pokok PKB berjalan. Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumsel. Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai dengan 7 GT. Lalu, pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen. (gti/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan