https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tas Milik Martha Winda Jatuh Tangan Jambret, Rugi Jutaan Rupiah

Korban jambret di Palembang, Martha Winda kehilangan tas berisi dokumen penting dan uang tunai. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 8 juta.Korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres--

SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang wanita bernama Martha Winda (29), warga Jalan Tembok Baru, Kecamatan Jakabaring, Palembang, menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Peristiwa ini membuatnya kehilangan tas berisi berbagai barang berharga senilai jutaan rupiah.

Martha yang baru saja pulang dari gereja melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu siang. 

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kolonel Atmo, tepatnya di tikungan menuju Dempo.

BACA JUGA:Agung Laksono Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Kabupaten OKU

BACA JUGA:Pererat Ukhuwah Islamiyah melalui Buka Bersama dan Salat Tarawih di Rumah Dinas Wali Kota Prabumulih

"Saat kejadian, saya sedang membonceng ibu saya. Tiba-tiba saya mendengar jeritan ibu saya. 

Ketika saya tanya, ibu saya mengatakan tas yang ia pegang di pangkuan direbut oleh dua orang yang memepet dari belakang," kata Martha.

Korban mengungkapkan bahwa saat itu ada sepeda motor yang berboncengan dua orang melaju dengan cepat dan memepet kendaraan mereka.

Begitu tas ibu Martha diambil, kedua pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor matic. "Saya berharap laporan ini bisa segera diproses dan pelaku bisa ditangkap," ungkapnya.

BACA JUGA:Nokia 6600 5G Hadir dengan Teknologi Canggih, Namun Terdapat Kelemahan yang Perlu Diperhatikan

BACA JUGA:Cara Menghapus Kredit Skor Buruk di SLIK OJK: Langkah-Langkah Memperbaiki Rekam Jejak Keuangan Anda

Akibat kejadian tersebut, Martha kehilangan tas yang berisi berbagai dokumen penting, seperti KTP, kartu ATM, STNK, SIM, dua ponsel, serta uang tunai Rp 700.000. 

Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai sekitar Rp 8 juta. "Semoga barang-barang yang diambil, terutama dokumen penting seperti STNK, bisa kembali," harapnya.

Laporan ini diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan pasal 363 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan