Geledah Kantor-Periksa Mantan Pejabat Dinas PMD, Dugaan Korupsi Peta Desa 2023

GELEdAH: Kejari Lahat menggeledah dua lokasi yakni Kantor dPMd Lahat dan CV Cdi terkait dugaan tibdak pidana korupsi pembuatan peta desa di Lahat. -foto: agustriawan/sumeks-
Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) didampingi oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, melakukan penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta desa di Kabupaten Lahat. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat dan kantor CV CDI, Kamis (27/2).
Di kantor DPMD Lahat, pihak kejaksaan menyita sejumlah data, dokumen, laptop, dan alat komunikasi yang berhubungan dengan proyek pembuatan peta desa tahun 2023. Tampak hadir dalam penggeledahan tersebut Kasi Intel Zitt Mutaqqin, Kasi Pidsus MHD Padli Habibi, SH dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Angger Pratomo, SH.,MH serta dikawal personel Polres Lahat.
Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan peta desa yang melibatkan CV CDI. Sebelumnya, di 2023, Pemkab Lahat melalui DPMD membuat Surat Keputusan (SK) terkait tim penetapan dan penegasan batas desa. Namun, tim tersebut tidak terlibat langsung dalam pembuatan peta batas desa yang dikerjakan oleh pihak ketiga, CV CDI
Sebanyak 244 desa dari 360 desa yang ada di Kabupaten Lahat mengikuti program pembuatan peta desa yang bekerja sama dengan CV CDI, dengan kontrak masing-masing senilai Rp35.520.000. Proyek ini seharusnya selesai dalam waktu 6 bulan, namun hingga kini masih ada beberapa peta desa yang belum selesai. ""Hal ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut," ujar Kejari Lahat Toto Roedianto SH MH melalui Kasi Intel Zittt Mutaqqin.
BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Lahat Geledah Kantor Dinas PMD Terkait Dugaan Korupsi Peta Desa 2023
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Penyidik Lanjut Periksa 10 Saksi
Lanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Lahat juga mencatat adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang telah dialokasikan dengan hasil peta yang diterima oleh desa.
Sementar sumber koran ini di Kejari Lahat menyebut, peta yang diterima tidak sesuai dengan anggaran yang telah disepakati. “Peta yang seharusnya menunjukkan batas desa dan wilayah yang jelas dengan titik koordinat, malah hanya menunjukkan kawasan pemukiman di masing-masing desa," ungkap sumber tadi.
Terkait tersangka dalam kasus ini, Kejari Lahat kini sedang mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Tim penyidik terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan peta desa ini.
Sebelumnya, Kejari Lahat kembali menggelar pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan fiktif dalam Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan ini dilakukan di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat.
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Diperiksa Maraton
BACA JUGA:Diminta Tak Ada Pungli dan Korupsi Anggaran Kesehatan
Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan mantan Kepala Bidang terkait dalam program tersebut. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap total 303 saksi sejak awal penyidikan, melanjutkan rangkaian proses pengumpulan alat bukti guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.
"Ya mantan Kadis dan mantan Kabid Dinas PMD diperiksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kasi Intel Zitt Muttaqin SH, kemarin.