Suami Laporkan Istri ke Polda Sumsel, Diduga Selingkuh Dengan Atasan

Suami laporkan istri ke Polda Sumsel, diduga selingkuh dengan atasan di bank plat merah. Kasus perselingkuhan ini kini dalam proses hukum. Foto:Dudun/Sumateraekspres.id--
Laporan tersebut diterima oleh SPKT dan diproses sesuai dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
"Satu-satunya bukti yang saya miliki adalah foto mereka berpelukan di kamar hotel. Saya sudah melaporkannya ke polisi dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum Agus, Hasudungan Gultom menjelaskan laporan telah resmi diterima kepolisian dan memiliki bukti tanda terima laporan.
"Kami fokus pada kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh istri klien kami dengan pejabat di Bank plat merah.
Dugaan ini sudah kami laporkan secara resmi ke Polda Sumsel, dan kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penindakan," ujar Hasudungan kepada media.
BACA JUGA:Raih Penghasilan Jutaan dari Aplikasi Streetbees! Temukan Caranya Sekarang!
Hasudungan menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar berdasarkan cerita atau asumsi, melainkan sudah didukung oleh bukti laporan resmi ke kepolisian.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu tanggapan dari direksi Bank plat merah terkait surat yang telah dikirimkan.
Pihaknya berharap kepolisian dapat segera menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta pihak Bank plat merah dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan internal yang tegas.
BACA JUGA:Konser Linkin Park di GBK Makin Enerjik dengan Extra Joss Ultimate, Simbol Hustle Culture
BACA JUGA:BPKP Minta Pemda Sumsel Benahi Pengelolaan Anggaran, Elen Setiadi Pastikan Program Tetap Jalan
Sementara itu, baik Deborah maupun Syafiar Mayrisanto, tidak merespon ketika dihubungi wartawan melalui satuan telepon yang diberikan oleh suaminya, Agus Hariyadi.
Kasus ini menyentuh banyak aspek, termasuk permasalahan rumah tangga, etika dalam dunia kerja, serta bagaimana penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (iol)