Warga Protes, Ukur Ulang Ditunda
*Batas Tanah di Jl Pertahanan Ujung
PALEMBANG – Sengketa lahan antara Tjik Maimunah dengan sejumlah pelapor, masih berlarut-larut. Pengukuran ulang batas tanah yang dilakukan BPN Kota Palembang terhadap lahan di Jl Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, batal dilaksanakan, Jumat pagi (31/3).
Meski sudah mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel kepolisian dari Polrestabes Palembang dan Polsek SU II. Sebab, pihak Tjik Maimunah dan masyarakat di 16 Ulu itu, menolak upaya pengukuran ulang. Alasan tidak punya dasar hukum dan surat bukti kepemilikan patut dipertanyakan.
Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti SH, menjelaskan pihaknya hanya melakukan pengawalan dan pengamanan, agar proses pengukuran ulang dari pihak BPN Kota Palembang berjalan lancar. “Namun setelah bernegosiasi dengan para pihak tadi, disepakati pengukuran ulang batas lahan akan dijadwalkan kembali di lain waktu," ucap Bayu.
BACA JUGA : Bergejolak, Gaji Ribuan BPD TimpangPengukuran ulang batas tanah ini, terkait laporan polisi (LP) di Polrestabes Palembang, atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu di dalam surat atau akta otentik. Para pelapornya, Mey Rofiqoh, Yesi Heri Basir, Yuliawati, Komala Rawan Hiba, Ratna Juwita Nasution, Novirzah.
Sedangkan korban, M Subuh dan Hj Rohani Djazuli. Sementara untuk terlapornya, Hj Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH, Fachrurrozi, Muchlisin, M Hadi, H Aris dan Aris. Kuasa hukum Tjik Maimunah, Adv Hj Titis Rachmawati SH MH, berharap agar diperjelas dulu legal standing terkait objek tanah atau batas lahan yang sekarang ini dilaporkan.
BACA JUGA : THR Wajib Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturan Lengkap KemenakerDi samping itu, menurutnya penyidik juga harus terlebih dahulu menaikkan statusnya dari lidik ke sidik. “Yang jadi persoalan ini, legal standing-nya saja tidak benar dan salah. Dalam laporan dari pihak pelapor, tanah tersebut berada di Kelurahan 8 Ulu. Namun faktanya ini (tanah) sejak lama masuk wilayah 16 Ulu. Dari legal standing saja tidak pas,” cetusnya.
Dikatakan, laporan tersebut tidak hanya satu. Bila digabungkan, lebih dari 20 laporan. "Kalau bagi warga 8 Ulu, mungkin semua ini tidak bermasalah. Namun karena ini berada di 16 Ulu, sementara laporan (objek tanah) di 8 Ulu, sudah pasti warga yang tinggal di 16 Ulu merasa tersinggung terhadap kebijakan tersebut (pengukuran ulang)," tukasnya.
Selain Kapolsek SU II, di lokasi juga Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Iwan Gunawan, terlihat menjelaskan kepada para pihak terkait rencana dilakukannya pengukuran ulang batas tanah tersebut. Sayangnya, pihak pelapor yang sebelumnya juga datang di lokasi, belum bersedia memberikan tanggapannya. (afi/air/)