https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi: Hadir Fisik saja Belum Maksimal, Boro-Boro WFA-WFH

--

BACA JUGA:Sekda Instruksikan Periksa Jajaran RSUD Muaradua, Wakili Pemkab OKUS Minta Maaf Kepada Keluarga Pasien

Kalaupun akan diberlakukan, bsai diterapkan melalui sistem shift. Terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal. "Mungkin yang di kawasan kota dulu, karena ini juga berkaitan dengan jaringan internet," terangnya.

Karena beberapa daerah kecamatan atau desa di Muara Enim, meskipun ada sinyal namun tidak selancar di perkotaan. "Tapi sekali lagi, sekarang kami masih menunggu juknisnya. Karena itu adalah dasarnya," imbuh Harson.

Dia berpendapat bahwa efisiensi jangan sampai menurunkan kinerja. Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. "Jadi sekarang belum bisa berbicara banyak, karena masih menunggu juknisnya," terangnya lagi.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggodok kebijakan fleksibilitas kerja ASN melalui skema 2 hari work from anywhere (WFA) dan 3 hari work from office (WFO). Kebijakan itu sebagai respon Inpres No 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.

Dengan penerapan WFA, diharapkan ASN dapat mengurangi biaya operasional yang tidak perlu. Sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini dapat kami jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN, sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIANS) terintegrasi yang kami miliki,” ujar Kepala BKN Prof Zudan Arif.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Komitmen Laksanakan Instruksi Presiden, Fokus pada Daya Beli dan Persiapan Pilkada Serentak

BACA JUGA:Golkar Sumsel Tunggu Instruksi Pasca Airlangga Mundur, Tak Berpengaruh pada Dukungan

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Juga tercantum dalam Pasal 4 huruf f, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelas Zudan.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja, telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. “Perpres ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” ulasnya.

BKN memiliki 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan di internalnya. Meliputi peniadaan jam kerja fleksibel. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari. Lalu memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret. 

Selanjutnya, pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan. 

BACA JUGA:Kemlu Ri Imbau WNI di wilayah Komflik Patuhi Instruksi Evakuasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan