Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi: Hadir Fisik saja Belum Maksimal, Boro-Boro WFA-WFH

--
BACA JUGA:Wajib Menangkan MataHati, Instruksi untuk Semua Pengurus-Kader Gerindra di Sumsel
Kemudian, penggunaan anggaran yang efektif. Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance. Terakhir, Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, menyikapi fleksibilitas kerja ASN yang tengah dirumuskan BKN, dengan skema 2 hari WFA dan 3 hari WFO.
Rini menyampaikan kementeriannya juga tengah mengatur penyesuaian kembali pola kerja kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) Dengan catatan, tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. P
“Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1/2025,” ujar Menteri Rini, dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.
Dijelaskannya, pelaksanaan FWA telah diatur dalam Perpres No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8. Memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu.
Dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BACA JUGA:Kapolres Banyuasin instruksikan Kapolsek jajaran Inventarisir Daerah Rawan
BACA JUGA:PJ Bupati Banyuasin Siap Eksekusi Instruksi PJ Gubernur terkait Karhutla dan Pilkada
Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjelasan Pasal 4 Huruf f, mengatur kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
Menurutnya, sebelumnya FWA juga telah dilaksanakan Kementerian PANRB setelah pandemi Covid-19. Mengatur para pegawai di unit kerja KemenPANRB, dapat bekerja dari rumah/lokasi lain yang ditentukan dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut.
Adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan.
Saat ini, KemenPANRB secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu. “Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya,” ulasnya.
Sebab, masing-masing kementerian tentu punya karakteristik masing-masing. Misalnya Kementerian PU dan Kementerian Kesehatan, tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di BKN. “Tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya,” sambung Rini.
Ada 2 prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA. Yakni target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Selanjutnya pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan atau penurunan kualitas.