Ketua RT: Tidak Ada Pengecoran Jalan RT 09, Proyek-Proyek Kelurahan Keramat Raya Disidik Pidsus Kejati Sumsel

DISIDIK KEJATI SUMSEL: Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, salah satu proyek Dinas PRPR Banyuasin yang sedang sidik dugaan tipidkornya oleh Pidsus Kejati Sumsel.-foto: akda/sumeks-
Proyek ini tendernya dimenangkan CV HK, alamat Kota Pagaralam, dengan nilai kontrak Rp371.961.000. Diketahui, CV HK merupakan perusahaan yang sama memenangkan tender Pembuatan Saluran Drainase RT 09, RT 11, RW 03, Kelurahan Keramat Raya.
Ketua RT 01, RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Bowo, mengaku kurang mengetahui secara pasti terkait pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, dan Pengecoran Jalan RT 01. "Saya baru satu tahun jadi RT, jadi kurang paham,” akunya, saat coba diwawancara Sumatera Ekspres.
Seorang petani sawit yang sedang memanen di sekitar lokasi itu, mengaku sedikit banyaknya tahu soal cerita Pengecoran Jalan RT 01. “Jalan cor ini aspirasi… (baca: dia menyebut nama anggota DPRD Sumsel kala itu, sama dengan proyek di RT 09 dan RT 11, red),” ujarnya.
Namun soal Pembangunan Kantor Lurah Keramat Raya, dia mengatakan tahun 2023 memang tidak selesai. “Dilanjutkan lagi pembangunannya pada bulan 3 atau 4 (Maret atau April) tahun lalu (2024). Baru akhir 2024 selesai (semua fisiknya),” tambahnya.
Petani sawit yang enggan menyebutkan identitasnya itu, mengatakan beberapa waktu lalu ada beberapa unit mobil masuk ke sana. “Rombongan waktu itu, meninjau pembangunan kantor lurah dan jalan cor ini. Tidak tahu siapa,” akunya mengakhiri pembicaraan.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Masalah Anggaran dan Penyimpangan Proyek LRT dalam Sidang Dugaan Korupsi
BACA JUGA:PLN UIP Sumbagsel Sukseskan Peresmian 37 Proyek Strategis Kelistrikan Menuju Kemandirian Energi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menaikkan status ke penyidikan pada 10 Januari 2025 lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Terkait proyek-proyek di Kelurahan Keramat Raya, Tahun Anggaran (TA) 2023.
Berlanjut Jumat siang (7/2), Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPB.J) Setda Banyuasin. Keduanya berada di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Pangkalan Balai.
Hasil penggeledahan yang telah dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipidkor tersebut. Untuk menguatkan bukti dokumen yang disita, penyidik memanggil 2 orang saksi, Senin (10/2).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan saksi yang dipanggil dan diperiksa, Plt Kepala Dinas PUPR Banyuasin Tahun 2023, Ir Ap. Diketahui, Ir Ap kini telah definitif sebagai Kadis PUPR Banyuasin.
Satu orang saksi lagi, WAF selaku Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di PUPR Banyuasin TA 2023. “Pemeriksaan saksi dilakukan dari pukul 11.00 WIB sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan," kata Vanny.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Sumsel, Jl GHA Bastari, Palembang. "Pemanggilan saksi untuk mengumpulkan alat bukti serta mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut," ujarnya.
Penyidik akan terus melakukan rangkaian penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada saksi lagi yang dipanggil dan dimintai keterangannya. "Ya nanti kita tunggu info dari penyidik, jika ada saksi lagi yang dipanggil akan kami publikasikan kembali," tandasnya