Saksi Ungkap Masalah Anggaran dan Penyimpangan Proyek LRT dalam Sidang Dugaan Korupsi

Sidang kasus dugaan korupsi proyek LRT Palembang mengungkap masalah anggaran hingga penyimpangan, dengan kerugian negara mencapai Rp 74 miliar. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) pada tahun anggaran 2016-2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang tersebut, terungkap adanya kerugian negara sebesar Rp 74 miliar yang berasal dari proyek besar ini.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, yakni Tukijo, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya; Ignatius Joko Herwanto, mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya; Septian Andri Purwanto, mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya; dan Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.
BACA JUGA:Kejaksaan Terus Dalami Kasus Deliar Marzoeki, 25 Saksi Telah Diperiksa
BACA JUGA:Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap, Bawa 35 Butir Ekstasi di Baturaja
Sidang yang berlangsung pada Selasa (21/1) ini dipimpin oleh Fauzi Isra SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Empat terdakwa hadir dengan didampingi penasihat hukum mereka.
Beberapa saksi yang turut memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut di antaranya adalah Jumardi, Suranto, Taufik Hidayat, Aditya, Dimas, Agus Wahyudianto, dan Hadi Pranoto yang merupakan Direktur Utama PT Trisula.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Berpartisipasi dalam Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan
BACA JUGA:Babak Belur Usai Dikeroyok, Sopir Truk Laporkan Pengeroyokan Oleh Penjaga Malam ke Polisi
Jumardi, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode II tahun 2016 dari Kementerian Perhubungan, menceritakan bahwa proyek pembangunan LRT dimulai sejak 2015.
Ia menjabat selama tujuh bulan namun tidak menerima dokumen dari PPK sebelumnya, sehingga langsung terlibat dalam kontrak kerja yang ada.
Menurutnya, proyek ini dibiayai melalui anggaran Kementerian Perhubungan, dengan Pengguna Anggaran (PA) adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian.