https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Babak Belur Usai Dikeroyok, Sopir Truk Laporkan Pengeroyokan Oleh Penjaga Malam ke Polisi

Seorang sopir truk babak belur setelah dikeroyok oleh tiga penjaga malam di Palembang, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang sopir truk bernama Ari Herlangga (34) bersama saudaranya menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga penjaga malam sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami luka parah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Selasa (21/1/2025).

Ari mengungkapkan bahwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB saat dirinya dan saudaranya datang ke lokasi untuk mengambil kunci mobil.

BACA JUGA:Banyuasin Kembali Hidupkan Lahan Tidur Lewat Program Penanaman Jagung, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Dinas Perhubungan Prabumulih Fokus Tertibkan Parkir Liar, Dishub Prabumulih Tingkatkan PAD

"Kami datang untuk ambil kunci mobil, dan sebelumnya tidak ada masalah dengan pelaku.

Tapi entah kenapa, kami tiba-tiba dipukuli dan dikeroyok," ujar Ari kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Korban mengungkapkan bahwa dirinya mengalami luka memar di wajah, bengkak di pelipis dan mata, serta memar di seluruh tubuh. Saudaranya pun mengalami hal yang sama.

"Saya babak belur di bagian muka, dan tubuh saya memar-memar. Saudara saya juga dipukuli oleh ketiga pelaku," kata Ari.

BACA JUGA:Polsek Cengal Bagikan 40 Porsi Makanan Bergizi Gratis untuk Pelajar SD

BACA JUGA:OKU Timur Tingkatkan Antisipasi Penyebaran PMK, Ternak Diberi Vaksin

Peristiwa bermula saat keduanya tiba di gudang untuk mengambil kunci mobil perusahaan tempat mereka bekerja. Ari menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada konflik atau masalah antara dirinya dan pelaku.

Namun, diduga karena alasan yang tidak jelas, ketiga penjaga malam tersebut langsung menyerang mereka. "Mungkin mereka tersinggung, tiba-tiba kami dipukuli dan dikeroyok," tambah Ari.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan para pelaku dengan tuduhan pengeroyokan yang melanggar Pasal 170 KUHP. Ari berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan