Penyidik Kejati Sumsel Panggil Kabid Dinas PUPR Palembang dalam Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Penyidik Kejati Sumsel panggil Kabid Dinas PUPR Palembang sebagai saksi dalam kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan, menggali keterangan untuk ungkap pihak bertanggung jawab. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang semakin berkembang.
Kali ini, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memanggil seorang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang untuk dimintai keterangan.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa saksi yang dipanggil adalah inisial A, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan di Dinas PUPR Palembang pada tahun 2019.
BACA JUGA:Mantan Ketua BPN Palembang Jadi Saksi Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan
BACA JUGA:Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan: Penyidik Periksa Lima Saksi dari BPN
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Selama pemeriksaan, saksi dimintai keterangan dalam sekitar 20 pertanyaan terkait kasus ini.
Vanny mengatakan saksi diperiksa sejak pukul 13.00 WIB sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
"Pemeriksaan saksi ini masih dalam upaya penyidik mendalami dan menggali keterangan untuk mencari pihak pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, serta melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," Ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Yayasan Batanghari Sembilan: 6 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Sebelumnya Senin (10/2/2025). Edison mantan kepala BPN Kota Palembang. Sudah dipanggil sebagai saksi dan telah memberikan keterangannya bersama 6 orang saksi lainnya.
Untuk diketahui, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 3 Orang Tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Rabu (22/1/2025).
BACA JUGA:Mantan Sekda Resmi Tersangka, Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan