Berharap Walikota Baru Teruskan Pembangunan Kota Palembang

--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan II, tahun 2025, dengan agenda Pengumuman hasil penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030.
Ralat paripurna digelar Di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kota Palembang, Senin (10/2/2025).
BACA JUGA:Gelar RDP, Bawaslu Palembang Penuhi Undangan DPRD Kota Palembang
BACA JUGA:Ali Subri Resmi Pimpin DPRD Kota Palembang, Fokus pada Pembangunan Merata
Turut Hadir dalam Rapat Paripurna Pj Walikota Palembang Dr. Cheka Virgowansyah S.STP.,ME, , kemudian Walikota dan Wakil Walikota terpilih Ratu Dewa dan Prima Salam. Serta seluruh OPD dan Forkopimda.
Sementara Pengumuman hasil penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih masa jabatan tahun 2025-2030, dibacakan langsung oleh Ketua KPU Palembang Syawaluddin, S.Ag di hadapan peserta Rapat paripurna.
Ketua DPRD Palembang, Ali Subri mengatakan ada dua rangkaian acara yang dilaksanakan dalam rapat paripurna ini, yakni Pengumuman hasil penetapan dan penandatanganan berita acara pengumuman hasil penetapan Walikota dan Wakil Walikota Palembang.
"Nah Sudah kita dengarkan dan saksikan bersama pengumuman penetapan serta penandatanganan berita acaranya, selanjutnya kita tinggal menunggu pelantikan," Ujarnya.
BACA JUGA:4 Caleg DPRD Kota Terancam tak Dilantik
BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Palembang Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat
Ia berharap, usai dilantik, Walikota dan Wakil Walikota terpilih bisa bekerja maksimal dan terus bersinergi dengan lembaga legislatif guna mendukung pembangunan kota Palembang. "Ya harapan kita kedepan Walikota dan Wakil Walikota Palembang akan meneruskan pembangunan kota Palembang, " Katanya.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, S.Ag mengatakan jika sebelum di paripurna kan, pihaknya telah menetapkan hasil pilkada walikota dan wakil walikota Palembang.
"Untuk walikota dan wakil walikota terpilih Ada sebanyak 46,5 persen suara dari total suara sah, dan kami sudah menetapkan beberapa waktu lalu di santika primer, usai putusan sengketa di MK, " Katanya. (Nsw)