Gelar RDP, Bawaslu Palembang Penuhi Undangan DPRD Kota Palembang
Bawaslu Kota Palembang memenuhi undangan DPRD Kota Palembang untuk mengikuti RDP yang melibatkan stakeholder terkait.-Foto: Dok. Bawaslu Kota Palembang-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palembang memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Bawaslu, KPU Kota Palembang, dan DPRD Kota Palembang.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Palembang pada Kamis, (10/10/2024).
Pertemuan ini diadakan untuk membahas tahapan kampanye yang sedang berlangsung dalam Pemilihan Serentak 2024 di Kota Palembang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD sementara Kota Palembang, Ali Subri, didampingi oleh Wakil Sementara DPRD Kota Palembang, Hari Apriansyah.
Hadir pula Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, dan Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin.
BACA JUGA:Optimalkan Penggunaan Aplikasi Siwaslih, Bawaslu Palembang Ikuti Rakernis
BACA JUGA:Kejati dan Bawaslu Kolaborasi untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait Imbauan Bawaslu Kota Palembang dengan Nomor 281/PM.00.02/K.SS-16/09/2024 kepada DPRD Kota Palembang.
“Kami hadir untuk memberikan penjelasan mengenai imbauan Bawaslu kepada DPRD Kota Palembang terkait tahapan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam Pemilihan Serentak 2024,” ujar Khairil saat diwawancarai oleh Tim Humas Bawaslu Kota Palembang usai menghadiri RDP di Kantor DPRD Kota Palembang, Kamis (10/10).
Imbauan tersebut didasari oleh sejumlah aturan yang berlaku, di antaranya Pasal 69, 70, 71, 73, dan 76 UU Pemilihan, serta Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Aturan tersebut menyatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye setelah mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Saksikan, Ghea Youbi Tampil Menghibur Peserta Apel Siaga Bawaslu Sumsel di BKB Palembang
Mereka tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, serta diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara.