https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hadapi Teror Kerbau Liar di Jalinsum, Satpol PP Siapkan Tembak Bius

Penembakan bius kerbau liar di Jalan Lintas Sumatera Muratara-foto: ist-

Kasat Pol PP Muratara, Sumaedi, mengaku penindakan itu sudah diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini sudah ada perda khusus yang mengatur soal hewan ternak kaki empat di Muratara. Dalam Perda No11/2017 kabupaten Muratara, tentang hewan ternak kaki empat.

Jika pemilik meliarkan hewan ternak mereka, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk hewan ternak kaki empat ukuran besar seperti kerbau, sapi akan dikenakan denda Rp100 ribu/hari jika melanggar Perda. Dan untuk hewan ukuran kecil seerti kambing, domba akan dikenakan denda Rp50 ribu/hari.

“Razia akan menjadi langkah terakhir jika kesadaran masyarakat masih rendah. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus menegakkan aturan demi kepentingan bersama,” jelasnya. Satpol PP Muratara memastikan akan terus mengawal kebijakan ini agar berjalan efektif. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan masyarakat bersama,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan