Usai Dituntut Mati, Irjen Teddy Tersenyum

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, dituntut hukuman mati. JPU menilai tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy. Sementara itu hal-hal yang memberatkan, Teddy telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba.

"Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel," ucap JPU, saat pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3)

Teddy juga tidak mengakui ataupun menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Teddy dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Alumni Akpol 1993 itu hanya terdiam seribu bahasa saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan JPU. “Apakah penasehat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan, silakan," tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. BACA JUGA : Pemotor Tewas Disambar Truk

Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, lantas meminta waktu selama dua pekan untuk bisa menyampaikan pleidoi kliennya. "Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk melakukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu majelis hakim sudah berjanji," ucap Hotman.

Usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya, Teddy melemparkan senyum dan melambaikan tangan saat hendak meninggalkan ruang sidang. Hotman merasa tekanan darahnya naik. " Jelas dong, kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien," katanya, usai persidangan.

Kendati begitu, Hotman mengaku tidak merasa kaget atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan JPU.  "Kalau melihat Dody 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana," ujarnya. Diketahui, sebelumnya  terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun, dan Linda Pujiastuti 18 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Teddy disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas, dari barang bukti hasil tangkapan.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, lalu diserahkan  Linda kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba. Kasranto juga sudah dituntut 17 tahun penjara. (dn/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan