Dua Bandar Sabu Ditangkap di Ogan Ilir, Polisi Amankan 56 Paket Sabu dan Bong

Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap dua bandar sabu, menyita 56 paket sabu dan bong dalam operasi penggerebekan. Foto: andika/sumateraekspres.id--
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir mengamankan 2 pelaku bandar sabu.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berada di Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja menjelaskan pihaknya menangkap kedua pelaku di belakang rumah salah satu tersangka. Saat operasi yang digelar sekitar pukul 18.00 WIB, kamis (6/2).
Kedua tersangka berinisial M.H. (24) dan M.M.P. (16) ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
BACA JUGA:Razia Gabungan di Prabumulih, Ratusan Botol Tuak dan Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
"Kami melakukan penggeledahan, saat itu petugas menemukan beberapa barang bukti. Diantaranya berupa 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,41 gram," ujar Surya.
Barang haram tersebut disimpan pelaku dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit handphone.
Surya menerangkan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka," tegasnya.
Ia mengatakan, Polres Ogan Ilir akan terus berkomitmen untuk memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.