Dugaan KKN KONI Sumsel, Ini Besaran Dana Hibah yang Diusut Kejati

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -   Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus berjalan. Kasus terkait Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021tersebut  terus disidik Kejati Sumsel. Meski begitu,  Wakil Ketua Umum (Waketum) IV Bdang Perencanaan, Ir Agung Rahmadimenegaskan jika pihaknya kooperatif dalam menangani hal tersebut. Dia mengatakan, dana hibah yang dikucurkan untuk KONI Sumsel tahun 2021, dari anggaran induk sebesar Rp. 12,5 Miliar. Kemudian ada tambahan untuk persiapan PON, Porprov sebesar Rp25 Miliar.

BACA JUGA : Pernyataan KONI Sumsel Terkait Penyidikan Kasus KKN oleh Kejati
"Jadi total yang diterima KONI selama 2021 adalah sebesar Rp37,5 M, semua sudah dipertanggungjawabkan," katanya. Terkait kasus ini juga dirinya mengaku belum begitu mengerti. Namun, dia memastikan jika penggunaan dana hibah sebagaimana yang dimaksud penyidik Kejati Sumsel sudah digunakan dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan