https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tersinggung Perkataan Korban, Darwansah Bacok Zaini Hingga Tewas

Tersinggung Perkataan Korban, Darwansah Bacok Zaini Hingga Tewas-Foto: IST -

"Pelaku sudah kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SIK, melalui Kapolsek Pulau Rimau IPTU Yusri Meriansyah, SH, Rabu (5/2) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi korban, serta topi dan pakaian milik Zaini yang berlumuran darah.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

Akibat perbuatannya, Darwansah kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya mengendalikan emosi dalam setiap interaksi sosial.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan konflik secara damai agar insiden serupa tidak kembali terulang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan