Satpol PP OKI Akan Kirim Surat Peringatan Ketiga ke PKL Taman Segitiga Emas Kayuagung

Satpol PP OKI segera kirim surat peringatan ketiga kepada PKL di Taman Segitiga Emas Kayuagung. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan Sabtu dan Minggu, tanpa mengganggu area jogging track dan tidak menjual sembako. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam waktu dekat, Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengirimkan surat peringatan ketiga kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Taman Segitiga Emas Kayuagung.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kepala Satpol PP OKI, Hilwen, menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut akan segera disampaikan.
"Kami akan melakukan pendekatan persuasif dalam koordinasi dengan beberapa dinas terkait," ungkap Hilwen pada Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA:Kebun Kelapa Sawit PTP Mitra Ogan Dijarah, Manajemen Minta Pengamanan Aset Negara
BACA JUGA:JPU Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Menurutnya, PKL masih diperbolehkan berjualan di area taman pada hari Sabtu dan Minggu, namun dengan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Pihak Satpol PP OKI memberikan catatan penting bahwa para pedagang hanya dapat beroperasi pada akhir pekan, tanpa mengganggu area jogging track yang digunakan oleh pengunjung untuk berolahraga.
Selain itu, pedagang yang ingin menjual sembako diminta untuk melakukannya di pasar, bukan di taman.
BACA JUGA:GM Bandara SMB II Palembang: Peminat Penerbangan Internasional Masih Tinggi
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Fold6 5G: Gadget Termahal dari Samsung dengan Teknologi Terdepan
Hilwen juga menegaskan bahwa para pedagang yang menggunakan gerobak dan kursi di area taman harus membawa kembali peralatan mereka setelah berjualan, untuk menjaga pemandangan taman yang menjadi ikon Kota Kayuagung.
Fatimah, salah seorang pedagang yang sudah lima tahun berjualan di Taman Segitiga Emas, menyatakan kesulitan jika hanya diizinkan berjualan pada akhir pekan.