https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Terdakwa Dituntut Mati, Kasus Pembunuhan 'Mayat Cor' di Distro Anti Mahal

TUNTUT MATI: Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/2). JPU menuntut ketiga terdakwa, Antony, Pongky, dan Kelfio Firmansyah dengan tu-foto: ardila/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sempat  empat kali  tertunda, sidang pembunuhan sadis Anton Eka Saputra yang jasadnya dicor di dalam toko pakaian Distro Anti Mahal di kawasan Maskerebet, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (4/2).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satryo SH menuntut ketiga terdakwa masing-masing Antoni, Pongky dan Kelfio Firmansyah alias Kelvin dengan tuntutan pidana mati. Dihadapan majelis hakim dipimpin Zainal Arif SH MH, JPU  menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sehingga menghilangkan nyawa seseorang. 

Mereka yang melakukan, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana dan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni, Pongky Saputra, dan Kelfio Firmansyah oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," ujar Satryo seraya menegaskan tidak ada hal yang meringankan dari ketiga terdakwa. 

Setelah mendengarkan tuntutan pidana mati tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Supendi dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya yang akan digelar minggu depan.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Pembunuhan Mayat Cor Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:2 Raja Bandit di OKUT Terlibat Pembunuhan-Curas, Berusaha Kabur Kaki Dipelor Polisi

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap korban dilakukan terdakwa Antoni lantaran kesal  terhadap korban yang telah meminjamkan uang sebesar Rp5 juta. Utang tersebut terus berbunga hingga mencapai Rp24 juta, yang membuat Antoni semakin marah.  

“Karena bunga utang terus membengkak, terdakwa Antoni merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak dua terdakwa lainnya,” terang JPU.  

Antoni bersama Pongki dan Kelfio melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan kunci pas dan menjerat lehernya menggunakan seling. Setelah korban meninggal, jasadnya dikubur di belakang ruko Distro Anti Mahal dan dicor menggunakan semen hingga ditemukan 26 Juni 2024 silam.

Sementara itu, terpantau setelah putusan tersebut, terlihat pengacara dan keluarga korban sempat sujud syukur atas tuntutan yang dibacakan JPU. Pengacara keluarga korban Jasmadi Pasmaeindra mengatakan, dengan tuntutan JPU ini pihaknya sangat mengapresiasi karena ini sudah sesuai dengan keinginan dan rasa keadilan. 

BACA JUGA:Raja Bandit OKU Timur Ditangkap, Terlibat Pembunuhan hingga Pencurian

BACA JUGA:Pembunuhan di Bawah Ampera, Fadli Divonis 15 Tahun Penjara

Apalagi, sesuai fakta persidangan, terdakwa memang terbukti bersalah. "Kalau terkait pleidoi dari pengacara terdakwa, ya terserah mereka. Itu kan hak mereka," katanya usai sidang.

Tinggal lagi lanjut Jasmadi bagaimana hakim sepakat dengan tuntutan JPU ini karena memang perbuatan terdakwa sadis. "Mereka membunuh korban, dan korban merupakan tulang punggung keluarga, istri tidak bekerja. Jadi satu keluarga ini hidupnya terganggu," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan