Pengendara King Bawa Pistol Rakitan di Pinggang, Kantongi 8 Peluru Kaliber 38 mm

TANGKAP : Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia SH perlihatkan senpi rakitan replika revolver, dari 2 pengendara motor King, Yoga Adi Saputra dan Rendi. FOTO: POLSEK PENUKAL ABAB--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua pengendara motor Yamaha R King tanpa pelat nomor polisi, diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Penukal Abab. Sebab dari keduanya, didapati senjata api rakitan (senpira) revolver 6 silinder, berikut 8 butir peluru kaliber 38 mm.
Kedua tersangka itu, Rendi (36), warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, dan Yoga Adi Saputra (25), warga Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Gagalkan Transaksi Senpira Replika Revolver di Prabumulih, Warga Lampung dan Muara Enim Terciduk
BACA JUGA:Telusuri Asal Senpira yang Dipakai untuk Pukul Kepala Sopir di Lahat
Mereka diamankan di simpang empat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Jumat (31/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Anggota kami sedang patroli rutin, di jam rawan saat umat muslim sedang salat Jumat,” kata Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia SH, Sabtu (1/2).
Anggota melihat pengedara motor King tanpa pelat nopol itu, gerak geriknya mencurigakan. “Sehingga kami hentikan dan periksa.
Didapati senpira replika revolver dari pinggang tersangka YAS. Sementara 8 butir peluru kalimber 38 mm dari saku celana tersangka R,” ulas Dedy.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dipimpin Ipda Wadi Harpa SH, tengah mengembangkan kasusnya. Mengenai asal usul senpira tersebut, dan tujuan tersangka membawanya tanpa hak.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Dedy.
BACA JUGA:56 Senpira Ilegal Dimusnahkan, Ini Penegasan Danrem 044/Gapo
BACA JUGA:Ops Senpi Musi 2024: Polres OKU Timur Amankan 2 Tersangka dan 16 Pucuk Senpira, Mantap!
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertibam masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang memiliki atau coba mengedarkan senpi ilegal di wilayah hukum Polres PALI. Karena senpi ilegal sering digunakan dalam tindak kejahatan,” tegasnya. (*/air)