https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gagalkan Transaksi Senpira Replika Revolver di Prabumulih, Warga Lampung dan Muara Enim Terciduk

TRANSAKSI SENPIRA: Tersangka Ahmad Malik dan Arsyad Riyadi, berikut barang bukti 1 pucuk senpi rakitan dan 8 peluru dan 1 selongsong kaliber 5,56 mm. -FOTO: IST -

PRABUMULIH,SUMATERAEKSPRES.ID  - Dua orang warga asal Provinsi Lampung dan Kabupaten Muara Enim, diamankan Satreskrim Polres Prabumulih. Keduanya digagalkan hendak transaksi senjata api rakitan (senpir) replika revolver, di Kota Prabumulih.

Penangkapan berlangsung di Talang Jimar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Jumat (10/1), sekitar pukul 13.00 WIB. “Penangkapan  di sebuah rumah di Jalan Talang jimar,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.

BACA JUGA:Cocok Dinikmati Cuaca Panas, Konsisten soal Rasa

BACA JUGA:Buang Sampah di Pinggir Rel, Tewas Disambar KA Babaranjang, Korban Tuna Rungu Wicara

Kedua tersangka yang diamankan itu, Ahmad Malik (44) warga Jl Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Lalu, Arsyad Riyadi (25) warga Desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi senpira di kawasan Talang Jimar. “Saat penangkapan, senpi rakitan beserta amunisinya itu ada dalam tas selempang, yang dipakai tersangka Ahmad Malik,” urainya.

Amunisi yang didapati, sebanyak 8 butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 mm, dan 1 buah selongsong peluru 5,56 mm. “Turut diamankan satu unit motor Honda Beat Street nopol BG 1245 DAM. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” pungkasnya. (chy/air)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan