Tim Landak Polres Musi Rawas Sukses Tangkap Spesialis Curanmor di Tengah Malam, 2 Pelaku Diamankan!

Polres Musi Rawas berhasil menangkap dua pelaku curanmor, mengembalikan barang curian dan mengungkap jaringan kriminal. Foto: polres musi rawas--
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.IID– Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas kembali menciduk pelaku kriminalitas pencurian kendaraan bermotor.
Operasi digelar Senin (27/1) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi meringkus dua terduga pelaku kejahatan di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Para pelaku yang diamankan Eko Apriansyah alias Yanto (27), warga Desa Remayu, Kecamatan Tuah Negeri, yang diduga sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHPidana), serta Sapbri Peranata (24), warga Desa Air Satan, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian (Pasal 480 KUHPidana).
Aksi pencurian yang dilakukan Eko terjadi pada Senin (13/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, AJ (66), sedang tertidur pulas di pondok kebunnya di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, ketika pelaku beraksi.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Curanmor Berserta Senjata Api, Tiga Rekannya Kabur
BACA JUGA:Residivis Curanmor di Prabumulih Ditangkap, Ternyata Positif Narkoba Saat Diamankan Polisi
Dengan cekatan, Eko dan rekannya yang masih buron (RS, DPO) membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra hitam yang terparkir di bawah pondok.
Tak hanya itu, mereka juga menggondol dua unit ponsel milik korban, yaitu Samsung merah dan Vivo biru hitam.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp6 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa penangkapan dua pelaku bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Desa Air Satan. Tim "Landak" segera bergerak.
BACA JUGA:Waduh, Ratusan Perkara Curanmor Belum Diselesaikan di Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kasus Curanmor Dominasi Pelaporan Tindak Pidana di Palembang, 743 Kasus, Baru 113 yang Tuntas
“Saat tiba di lokasi, tersangka Eko berada di tempat tersebut. Personel langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Ryan.
Dalam interogasi awal, Eko mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa barang curian telah dijual kepada Sapbri Peranata.