https://sumateraekspres.bacakoran.co/

NRG dan SKTP Dikebut, Inilah Besaran Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Diterima PNS, P3K, dan Honor

Percepatan NRG dan SKTP memastikan tunjangan sertifikasi guru cair tepat waktu. Cek besaran sesuai status Anda! Foto: sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Proses percepatan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kini menjadi prioritas untuk memastikan pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru berjalan lancar. 

Tunjangan sertifikasi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pendidik, baik yang berstatus PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), maupun honorer, atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. 

Dengan percepatan ini, para guru diharapkan dapat segera menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Besaran tunjangan yang diterima bervariasi berdasarkan status kepegawaian, yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan guru dan mendorong kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:Perbedaan Hak dan Kewajiban PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu: Fleksibilitas atau Stabilitas?

BACA JUGA:Honorer non Databased Jadi PPPK Paruh Waktu, Status Berubah, Gaji Tetap Sama

Jumlah Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, P3K, dan Honorer

Tunjangan sertifikasi guru disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan status kepegawaian. Berikut adalah penjelasan rinci terkait besaran tunjangan tersebut:  

1. Guru PNS dan P3K  

- Guru PNS 

Guru berstatus PNS menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok bulanan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini bervariasi, mulai dari Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung golongan dan pangkat (contoh: golongan III).  

- Guru P3K  

Untuk guru P3K dengan kualifikasi pendidikan S1, tunjangan yang diterima berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Besaran ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2024 untuk golongan IX.  

2. Guru Honorer  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan