https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Potong Setengah Anggaran Perjalanan Dinas, Negara Berhasil Hemat Rp20 Triliun

Prabowo Subianto, Presiden RI --

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Negara bisa hemat sekitar Rp20 triliun lebih, setelah memutuskan memangkas anggaran perjalanan dinas. Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan anggaran perjalanan dinas yang dipangkas bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain.

"Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah. Dengan setengah, kita bisa menghemat Rp 20 triliun lebih," kata Prabowo di Jakarta, kemarin. Dia mengungkapkan, anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, seperti renovasi gedung sekolah. Karena itu, Prabowo meminta jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih tetap berhemat.

"Kalau kita hitung Rp20 triliun, berapa puluh ribu sekolah, gedung sekolah bisa kita perbaiki," ucap Prabowo. Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, acara-acara yang bersifat seremoni seperti ulang tahun bisa ditiadakan. Prabowo mengingatkan para pembantunya untuk tidak menghamburkan uang negara hanya sekadar acara seremoni.

"Hal-hal di luar itu yang bersifat seremoni, upacara merayakan ulang tahun ini, ulang tahun itu, hari ini, hari itu kita tidak anggarkan. Perayaan sejarah, perayaan ulang tahun laksanakan secara sederhana di kantor, di ruangan," tegasnya. Lebih lanjut, Prabowo meminta para pembantunya mematuhi kebijakan tersebut. "Saya minta loyalitas semua menteri, semua kepala badan untuk patuh dalam hal ini," pungkas Prabowo.

BACA JUGA:Proyek Berjalan, Anggaran Belum Siap, Sidang Lanjutan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

BACA JUGA:Saksi Ungkap Masalah Anggaran dan Penyimpangan Proyek LRT dalam Sidang Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerbitkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah. Surat edaran itu bertujuan memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi para pejabat pemerintahan.

Surat itu diterbitkan berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. "Agar saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," sebagaimana dikutip dalam petikan kebijakan tersebut. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan