2 Dokter dan Bendahara Terbukti Bersalah Korupsi Dana Operasional RSUD Rupit, ini Vonisnya

PEMBACAAN PUTUSAN: Terdakwa dr Jeri Afrimando, dr Herlina, dan Dian Minarni, mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/1). FOTO: ARDILA/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Mantan Direktur RSUD Rupit dr Jeri Afrimando dan dr Herlina, divonis masing-masing 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya terbukti bersalah korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Pelajar di Palembang Diduga Dikeracuni Ipar, Dokter Forensik Jelaskan Hasil Visum
BACA JUGA:Kasus Pemukulan Dokter Muda di Palembang: Indra Syakti Tegaskan Bukan Baku Hantam. Ini yang Terjadi
Sementara mantan Bendahara RSUD Rupit, terdakwa Dian Minarni, dihukum lebih berat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, membacakan putusannya, Kamis (23/1).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3), UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Kepada terdakwa Dian Minarni, juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp211 juta,” kata Hakim.
Apabila dalam waktu yang ditentukan terdakwa Dian Mianrni tidak mampu mengganti kerugian, maka harta bendanya akan disita.
“Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara,” sambung Hakim.
Setelah mendengar putusan, para terdakwa melalui kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuntut ketiga terdakwa lebih tinggi.