2 Dokter dan Bendahara Terbukti Bersalah Korupsi Dana Operasional RSUD Rupit, ini Vonisnya

PEMBACAAN PUTUSAN: Terdakwa dr Jeri Afrimando, dr Herlina, dan Dian Minarni, mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/1). FOTO: ARDILA/SUMEKS--
BACA JUGA:JPU Banding Vonis Alim dan Puguh Pembunuh Bos Toko Bangunan, Tuntut Hukuman Mati
BACA JUGA:Korupsi, eks Kades Divonis 5 Tahun, Duit Dipakai Sawer Biduan hingga Modal ‘Nyalon’ Lagi
Dimana terdakwa Dian Minarni, dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa dr Jeri Afrimando dan dr Herlina, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional rumah sakit. (yun/air)