https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Edan, Oknum Guru di Muara Enim Tega Cabuli Siswi Sendiri di Ruang Kelas, Begini Kejadiannya

GURU CABUL: Tersangka Aji Seri (57) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim, kemarin (22/1). Foto : gite/sumeks --

“Tersangka AS menutup pintu kelas lalu menarik kursi dan didekatkan dengan kursi korban, langsung menciumi kedua pipi korban serta melakukan aksi bejat dengan meraba area sensitif korban. Namun saat itu korban hanya diam saja,” sebut Darmanson.

Setelah merasa sudah terpuaskan nafsu syahwatnya tersangka lalu memberikan uang sebesar Rp3 ribu kepada korban untuk jajan dan korban langsung disuruh untuk keluar dari dalam ruang kelas tersebut. 

Darmanson menyebut selain mengamankan tersangka, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya hasil visum et repertum berisi laporan kondisi selaput dara korban dari rumah sakit. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Zarub Soroti Kejanggalan dalam Kasus Pencabulan, Minta Pembebasan

BACA JUGA:Tega, Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santrinya dengan Berpura-pura Ajari Cara Mandi Junub, Ini Kronologisnya

Lalu ada pula sehelai baju kaus berkerah lengan pendek warna biru, sehelai celana dasar warna hitam, satu setel pakaian olahraga sekolah warna hijau list kuning, sehelai kerudung warna cokelat, sehelai kaus dalam anak warna pink, sehelai celana pendek anak warna merah serta sehelai celana dalam anak warna ungu.

“Tersangka AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (way/kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan