https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Upayakan Pencegahan Pelanggaran

*Larang Kampanye di Rumah Ibadah

PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) terus menggelar sosialisasi. Termasuk sosialisasi terhadap larangan penggunaan rumah ibadah menjadi tempat kampanye.

“Bawaslu provinsi Sumsel memang sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi. Belum dapat melakukan Tindakan karena memang belum masuk tahapan,” ujar komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan. SPd, kepada wartawan kemarin (27/3).

Kurniawan menyebut dalam melaksanakan sosialisasipun Bawaslu ada batasannya. “Kita juga tidak melarang di bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi partai politik untuk melakukan sosialisasi partai-partai mereka,” kata Kurniawan.

Namun demikian tetap ada koridor yang harus dipatuhi oleh masing-masign parpol dalam melakukan sosialisasi kemasyarakat.  Apalagi, bulan suci Ramadhan, tentunya aktifitas lebih banyak ditempat ibadah. “Kalau sosialisasi tidak ada masalah. Tetapi, kalau sudah mengarah kampanye akan kita lakukan Tindakan,” kata dia. BACA JUGA : 62.465 Guru P1 Akan Tuntas di PPPK 2023

Jika ada temuan dan laporan dugaan pelanggaran akan ditindak lanjuti. Dia juga menyebut sejauh ini sudah ada koordinasi dengan devisi penindakan sudah ada.

Apa sanksi yang akan diberikan jika ada pelanggaran? Kurniawan, menyebut untuk sanksi sejauh ini memang belum dapat dilakukan. Tetapi, lebih kepada pencegahan-pencegahan. “Misalnya ada pelanggaran akan kita lakukan upaya pencegahan dengan mengkomunikasikan dengan parpolnya,” ujarnya. (iol)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan