https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bambang: Yayasan Milik Publik, Bukan Perorangan

JUMPA PERS: Ketua Yayasan Sjakhyakirti, H Bambang Hariyanto SH MH (kanan) menjelaskan kisruh internal yang terjadi saat ini kepada awak media, kemarin. FOTO: IBNU HOLDUN/SUMEKS--

Bambang juga menegaskan bahwa yayasan ini merupakan milik publik dan tunduk pada undang-undang yayasan. "Yayasan tidak bisa diwariskan seperti perusahaan.

Saya hanya ingin yayasan ini berjalan sesuai amanat pendiri dan mendukung pengembangan pendidikan di Sumsel," tambahnya.

Kisruh internal ini mulai dirasakan oleh mahasiswa, dosen, dan karyawan.

"Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) bahkan telah memberikan peringatan agar konflik ini segera diselesaikan, mengingat potensi sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Kementerian Pendidikan," katanya.

"Proses pendidikan harus tetap berjalan tanpa gangguan. Jika konflik ini berlanjut, mahasiswa yang akan menjadi korban utama. Kami berharap rektor diberikan keleluasaan untuk bekerja hingga masa baktinya berakhir," ujar Bambang.

Ia menambahkan, jika yayasan dikelola dengan benar, cita-cita para pendiri untuk menjadikan Sjakhyakirti sebagai pelopor pendidikan tinggi di Sumbagsel dapat terwujud. Kata Bambang, pihaknya membuka diri untuk duduk satu meja menyelesaikan permasalahan ini.

"Kita sangat terbuka untuk duduk satu meja menyelesaikan permasalahan ini. Namun mereka yang tidak mau dan menutup pintu," cetusnya. 

Harapan lain, agar Rektor Prof Agoesthony AK MSi diberikan keleluasaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Jabatan Agoesthony, sudah tidak lama lagi.

Desember 2025 mendatang sudah habis. Biarkanlah beliau bekerja dengan baik untuk mengangkat nama Universitas Syahyakirti hingga dikenal banyak Masyarakat dalam dan luar Sumbagsel," paparnya.

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof Iskhaq Iskandar mengatakan, saat ini Universitas Sjakhyakirti diberi waktu mediasi satu bulan menyelesaikan masalah internal mereka.

Apapun hasil medianya nanti akan dievaluasi untuk menentukan nasib universitas itu ke depan.

Kemungkinan terburuk, masalah itu masih belum selesai hingga batas waktu mediasi satu bulan berakhir, maka akan dibawa ke pusat/ Kementerian sehingga kementerianlah yang berwenang mengambil memutuskan.

BACA JUGA:Penemuan Mayat Pasien Rehabilitasi Narkoba di Kolam Yayasan Ar-Rahman Gegerkan Warga Palembang

BACA JUGA: Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadispenda dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

"Kami belum akan memberikan statemen karena sedang kita mediasi,  semoga bisa selesai," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan