RESMI! Inilah Rincian Tunjangan Kemendikdasmen Bagi Guru PNS, PPPK dan Honorer Pada 2025

Prof Abdul Mukti paparkan Kesejahteraan terkait tunjangan bagi PNS, PPPK, dan Honorer--
BACA JUGA:Selain di INFOGTK, Begini Cara Mengecek NRG Secara Mandiri
BACA JUGA:Perubahan Regulasi Penerbitan NRG, Cek Jadwal Terbit dan Syarat Agar Muncul INFOGTK
3. Tunjangan khusus bagi 28.892 guru.
Diketahui, Pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran alokasi tunjangan sertifikasi guru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mengalami kenaikan signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa anggaran tunjangan sertifikasi untuk guru ini meningkat sebesar Rp14 triliun, mencapai total Rp70 triliun.
Kenaikan ini tercatat sebesar 26,7% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai upaya untuk mendukung kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kenaikan anggaran tunjangan sertifikasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sekitar 1,5 juta guru Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dalam hal ini, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan jumlah guru yang bersertifikat.
BACA JUGA:SAH! 1,5 Juta Guru PNS dan PPPK Terima TPG 2025, Ini Besaran yang Didapat Setelah Pemotongan Pajak
BACA JUGA:Perbedaan Nilai TPG PNS, PPPK dan Honorer, Kemendikdasmen Bakal Bagikan ke1,9 Juta Guru di Indonesia
Diproyeksikan, jumlah guru bersertifikat akan meningkat dari 1,1 juta pada tahun 2024, mengikuti pemutakhiran data dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Langkah ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran.
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan berkualitas di Indonesia melalui pemberian tunjangan yang lebih adil dan proporsional bagi seluruh guru di tanah air.
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru untuk 2025
Tunjangan sertifikasi guru bagi guru PNS dan PPPK akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya.