Inilah Proses Penerbitan NRG 2025, Catat Jadwal Keluarnya

Inilah Proses Penerbitan NRG 2025, Catat Jadwal Keluarnya-Foto: IST-
BACA JUGA:Besok, 12 Menteri Kabinet Merah Putih Kunjungi Palembang, Ada Rapat Koordinasi Terkait Pangan
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Besaran TPG ditentukan berdasarkan golongan dan status kepegawaian.
Untuk guru ASN, nominal tunjangan mengacu pada gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian besaran tunjangan berdasarkan golongan:
Tunjangan Guru ASN
Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
TONTON JUGA VIDEO:
Tunjangan Guru PPPK dan Non-ASN
Guru PPPK mendapatkan tunjangan setara satu kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan.
Guru non-ASN menerima tunjangan setara gaji pokok ASN sesuai SK inpassing. Jika belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Perubahan nominal tunjangan dapat terjadi mengikuti kenaikan gaji pokok yang direncanakan pada 2025.
Tantangan dan Harapan