https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah Proses Penerbitan NRG 2025, Catat Jadwal Keluarnya

Inilah Proses Penerbitan NRG 2025, Catat Jadwal Keluarnya-Foto: IST-

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Rilis Terkait Kasus Kadisnakertrans, Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum dan Pengganti

BACA JUGA:Besok, 12 Menteri Kabinet Merah Putih Kunjungi Palembang, Ada Rapat Koordinasi Terkait Pangan

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Besaran TPG ditentukan berdasarkan golongan dan status kepegawaian.

Untuk guru ASN, nominal tunjangan mengacu pada gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut rincian besaran tunjangan berdasarkan golongan:

Tunjangan Guru ASN

Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400

Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200

TONTON JUGA VIDEO:

Tunjangan Guru PPPK dan Non-ASN

Guru PPPK mendapatkan tunjangan setara satu kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan.

Guru non-ASN menerima tunjangan setara gaji pokok ASN sesuai SK inpassing. Jika belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Perubahan nominal tunjangan dapat terjadi mengikuti kenaikan gaji pokok yang direncanakan pada 2025.

Tantangan dan Harapan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan