OJK Terbitkan 2 POJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pelaporan di Industri Jasa Keuangan
OJK Terbitkan 2 POJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pelaporan di Industri Jasa Keuangan-Foto: IST-
Dengan diberlakukannya peraturan ini mulai 1 Juni 2025, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun dan memperkuat perlindungan peserta melalui informasi yang lebih transparan.
POJK Nomor 22 Tahun 2024: Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian
POJK ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan pengaturan pelaporan perusahaan perasuransian sesuai dengan perkembangan industri.
Beberapa hal yang diatur dalam POJK ini antara lain:
Kewajiban Pelaporan
Perusahaan perasuransian diharuskan untuk menyusun dan menyampaikan laporan bulanan, triwulanan, tahunan, serta laporan publikasi dan laporan lainnya secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Pemberian Laporan kepada Pihak Berwenang
Laporan tertentu beserta analisisnya juga harus diberikan kepada instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Bank Indonesia.
Sanksi Administratif
Sanksi administratif yang diberlakukan antara lain berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan perusahaan, serta denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan sanksi denda administratif yang mulai diterapkan pada laporan bulan Juni 2025.
OJK berharap melalui peraturan ini, pengawasan di sektor perasuransian akan semakin efektif berkat tersedianya data dan informasi yang lebih baik.
Penguatan Regulasi untuk Sektor Jasa Keuangan
Dengan terbitnya kedua POJK ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem industri jasa keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui kewajiban pelaporan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif, diharapkan dapat tercapai stabilitas yang lebih baik di sektor dana pensiun dan perasuransian.