Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan
PPPK atau PNS? Yuk, pahami perbedaan utama dari status, hak, hingga masa kerjanya! Foto: budiman/sumateraekspres.id--
- Rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
- Proses seleksi meliputi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).
Perkembangan Karir
PPPK
- Tidak memiliki jenjang karir seperti PNS, tetapi dapat diperpanjang masa kontraknya berdasarkan penilaian kinerja.
PNS
- Memiliki jenjang karir yang jelas dengan peluang untuk naik pangkat dan jabatan fungsional atau struktural.
BACA JUGA:'Kalau Nyicil Rumah Sudah Lunas,' Jeritan Hati Honorer Tak Lulus PPPK Prabumulih, Mengadu kr DPRD
Pensiun
PPPK
- Tidak mendapatkan pensiun bulanan seperti PNS tetapi mendapatkan jaminan hari tua.
PNS
- Mendapatkan pensiun bulanan setelah pensiun hingga akhir hayat.
Meskipun ada beberapa perbedaan mendasar, keduanya tetap berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.