https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan

PPPK atau PNS? Yuk, pahami perbedaan utama dari status, hak, hingga masa kerjanya! Foto: budiman/sumateraekspres.id--

   - Rekrutmen dilakukan secara terbuka melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

   - Proses seleksi meliputi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). 

Perkembangan Karir

PPPK

   - Tidak memiliki jenjang karir seperti PNS, tetapi dapat diperpanjang masa kontraknya berdasarkan penilaian kinerja. 

PNS

   - Memiliki jenjang karir yang jelas dengan peluang untuk naik pangkat dan jabatan fungsional atau struktural. 

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Resmi Disahkan, PNS dan PPPK Bisa Menjadi Pejabat Negara, Tapi Ada Resikonya

BACA JUGA:'Kalau Nyicil Rumah Sudah Lunas,' Jeritan Hati Honorer Tak Lulus PPPK Prabumulih, Mengadu kr DPRD

Pensiun

PPPK

   - Tidak mendapatkan pensiun bulanan seperti PNS tetapi mendapatkan jaminan hari tua. 

PNS

   - Mendapatkan pensiun bulanan setelah pensiun hingga akhir hayat. 

Meskipun ada beberapa perbedaan mendasar, keduanya tetap berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan