Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan
PPPK atau PNS? Yuk, pahami perbedaan utama dari status, hak, hingga masa kerjanya! Foto: budiman/sumateraekspres.id--
- Memiliki masa kerja yang terus menerus sampai usia pensiun (58 atau 60 tahun tergantung jabatan).
Hak dan Tunjangan
PPPK
- Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak menerima uang pensiun bulanan seperti PNS, tetapi mendapatkan jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Palembang Minta Penjelasan soal Honorer Tidak Lulus PPPK
BACA JUGA:
PNS
- Menerima gaji dan tunjangan serta hak pensiun bulanan setelah pensiun.
- Menerima jaminan kesehatan dan perlindungan sosial lainnya.
Proses Rekrutmen
PPPK
- Seleksi berbasis kebutuhan instansi dengan kualifikasi dan keahlian tertentu.
- Melalui tes kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
PNS