https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan

PPPK atau PNS? Yuk, pahami perbedaan utama dari status, hak, hingga masa kerjanya! Foto: budiman/sumateraekspres.id--

   - Memiliki masa kerja yang terus menerus sampai usia pensiun (58 atau 60 tahun tergantung jabatan). 

Hak dan Tunjangan

PPPK

   - Menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

   - Tidak menerima uang pensiun bulanan seperti PNS, tetapi mendapatkan jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Komisi III DPRD Palembang Minta Penjelasan soal Honorer Tidak Lulus PPPK

BACA JUGA:

PNS

   - Menerima gaji dan tunjangan serta hak pensiun bulanan setelah pensiun.

   - Menerima jaminan kesehatan dan perlindungan sosial lainnya. 

Proses Rekrutmen 

PPPK

   - Seleksi berbasis kebutuhan instansi dengan kualifikasi dan keahlian tertentu.

   - Melalui tes kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. 

PNS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan