https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bakal 6 Bulan Tak Gajian, Pengesahan APBD OKU Lewat 22 Januari, Terpaksa Pakai Perkada

--

Kata Mulyadi, DPRD OKU akan melaksanakan pembentukan AKD serta pembahasan APBD induk pada 22 Januari 2025. “Dari pembicaraan tersebut, 22 Januari katanya semuanya dapat diselesaikan,” beber dia. 

DPRD Sumsel tidak dapat mengintervensi proses tersebut. “DPRD Kabupaten OKU memiliki hak prerogatif. Kita ketahui bersama mengapa tertunda pembentukan AKD serta pembahasan APBD 2025,  karena Pilkada Serentak 2024. Semestinya paling lambat Desember 2024 kemarin sudah harus selesai semuanya,” papar Mulyadi. 

Secara administrasi DPRD Sumsel tidak bisa menekan ataupun mengintervensi. Hanya saja, secara kepartaian mereka bisa mengimbau atau menyarankan kepada anggota DPRD OKU dari partai masing-masing untuk mempercepat pembentukan AKD dan pembahasan APBD. Mengapa? 

“Karena kalau ini dibiarkan yang rugi adalah masyarakat OKU,” cetusnya. 

BACA JUGA:Kritik Tajam Terhadap Program Bantuan Rp25 Juta per KK: Ancaman Defisit APBD Muba yang Mengkhawatirkan

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi APBD OKI TA 2022 Senilai Rp6,5 M, Penyidik Kejari OKI Tunggu Hasil Audit BPKP

Secara legal, kalaupun APBD belum disahkan, bisa menggunakan Perkada. Dengan peraturan kepala daerah, dalam ini Bupati, maka besaran APBD OKU 2025 akan mengikuti APBD 2024. 

“Tapi jelas rugi, karena dengan menggunakan perkada semua kegiatan tidak akan maksimal. Baik itu program pembangunan, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” jelas Mulyadi.

Kejadian terlambatnya pengesahan APBD ini pernah terjadi di DKI Jakarta tahun anggaran 2015 dan 2022. Juga pernah pada pembahasan APBD Sumsel tahun anggaran 2020.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan