https://sumateraekspres.bacakoran.co/

ASN di OKI Laporkan Kepala BKPSDM Karena Tak Dilantik Sebagai PPUPD Ahli Pratama, Begini Ceritanya!

Tiidak dilantik tanpa alasan jelas, ASN OKI laporkan dugaan diskriminasi ke Ombudsman RI Sumsel. Foto: nisa/sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Menguak Rahasia Kekuatan Tatsumaki One Punch Man: Psikokinesis Dahsyat dan Titik Lemahnya

BACA JUGA:2025, Anggaran 2025 BNNK OKI Dipangkas, Keluarkan 540 Surat Hasil Pemeriksaan Narkotika

Jalur inpassing memiliki ketentuan khusus, dan rekomendasinya harus dilantik sebelum 31 Desember 2024. Setelah kami konsultasikan dengan kementerian, pelantikan jabatan ini tidak memerlukan izin Menteri. Oleh karena itu, keduanya dilantik sebelum batas waktu yang ditentukan,” terang Boy.

Sebaliknya, pelantikan melalui perpindahan jabatan dengan Ukom, seperti dalam kasus Dini, memerlukan izin Menteri Dalam Negeri karena pelantikan dilakukan oleh Penjabat Bupati.

Boy menegaskan bahwa proses pelantikan Dini hanya tinggal menunggu tahapan akhir, yakni keluarnya Pertek dari BKN dan izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana beberapa pegawai lainnya yang masih menunggu.

Tidak ada niat atau upaya untuk menghalangi Dini. Semua proses dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Disinggung soal laporan Dini ke Ombudsman RI Sumsel dan  menyampaikan  BKPSDM OKI siap memberikan klarifikasi jika diperlukan dan transparan memberikan penjelasan yang dibutuhkan nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan