https://sumateraekspres.bacakoran.co/

ASN di OKI Laporkan Kepala BKPSDM Karena Tak Dilantik Sebagai PPUPD Ahli Pratama, Begini Ceritanya!

Tiidak dilantik tanpa alasan jelas, ASN OKI laporkan dugaan diskriminasi ke Ombudsman RI Sumsel. Foto: nisa/sumateraekspres.id--

"Kenyataannya jabatan yang ingin Dini duduki justru diisi oleh Ibrahim, ASN lain dengan kelengkapan administrasi serupa,"bebernya.

Ia juga tidak mendapat balasan resmi atau penjelasannya hingga saat ini alasan penolakan mutasi yang diajukannya. Ini menjadi bukti lain adanya tindakan diskriminasi dalam pengelolaan SDM ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

Tindakan pihak terkait melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 4 Poin h, Kewajiban memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. Sedangkan Pasal 5 Poin I Larangan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.

Kalau syarat untuk memenuhi Jabatan Fungsional PPUPD Ahli Pratama sudah dipenuhi termasuk memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dengan nomor registrasi 16/00269/700/4/11/2023, yang menyatakan dirinya “Kompeten”.

"Saya meminta kepada kepala Ombudsman RI  untuk menelaah dan memeriksa Surat Keputusan pelantikan ASN yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat  OKI,"pintanya.

Pihak Ombudsman juga dapat memanggil dan memeriksa pihak terkait yakni Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKI serta Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Inovasi dan Transformasi Digital, Pemkab OKI Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari KemenPAN-RB

BACA JUGA:Komitmen Pemkab OKI Ciptakan ASN Profesional untuk Layanan Berkualitas

Ia disini hanya meminta hak  sebagai ASN yang telah dinyatakan kompeten untuk menduduki jabatan fungsional yang direkomendasikan, berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu kepala BKPSDM OKI, Mauliddini melalui Kabid Mutasi dan Promosi Boy Darmawan saat dikonfirmasi menyebut  penyebab belum dilantiknya Dini Damayanti karena alasan teknis.

Memang yang telah dinyatakan kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi (Ukom), yang merupakan syarat mutlak untuk perpindahan jabatan dari pelaksana ke fungsional dan direkomendasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama empat orang lainnya di awal tahun 2024.

Masih kata dia, setelah rekomendasi diterima, BKPSDM OKI memprosesnya dengan mengajukan persetujuan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).Dari lima nama yang diajukan, hanya empat orang yang dinyatakan dapat dipertimbangkan untuk pelantikan. Sehingga keempatnya dilantik pada 31 Oktober 2024 lalu bersama sejumlah pejabat lainnya.

“Untuk nama Dini, pada saat itu Perteknya dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan oleh BKN. Situasi seperti ini sering terjadi karena berbagai faktor teknis administratif yang memerlukan verifikasi ulang.

Pihaknya kemudian melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen Dini, memperbaiki kekurangan, dan mengajukan kembali permohonan Pertek ke BKN. Hingga saat ini  Badan Kepe masih menunggu jawaban dari BKN terkait pengajuan tersebut.

Soal  adanya dua ASN yang dilantik pada 30 Desember 2024, Boy menjelaskan bahwa keduanya masuk ke jabatan fungsional melalui jalur inpassing (penyesuaian)." Proses ini berbeda dari perpindahan jabatan melalui Ukom maupun pengangkatan pertama melalui formasi CPNS,"imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan