https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Akui Salah dan Minta Maaf, Pengakuan Kades Sidodadi Penusuk Marbot Masjid yang Sempat Kabur ke Lombok Tengah

RILIS. Tersangka Jupri Alamsyah (56) Kades Sidodadi yang ditetapkan sebagai tersangka penusukan marbot Masjid dan sempat buron ke Lombok Tengah, NTB saat dihadirkan di rilis Satreskrim Polres OKUT, kemarin (3/1). -Foto : abdul khalid/sumeks -

SUMATERAEKSPRES.ID - Sempat buron dan kabur ke Praya Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jupri Alamsyah (56), tersangka kasus penusukan terhadap marbot masjid di OKU Timur ditangkap. Apa yang dilakukan tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sidodadi selama buron ? Berikut penuturannya 

Tersangka Jupri terus menunduk dan berusaha menutupi wajahnya saat digelarnya rilis kasus penusukan marbot masjid oleh jajaran Satreskrim Polres OKU Timur di ruang Media Centre Mapolres OKU Timur, kemarin (3/1). Sejurus kemudian dia pun buka suara terkait aksi kejinya yang membuat korban Ali Fathan mengalami luka tusuk dan mendapatkan perawatan di rumah sakit ini. 

BACA JUGA:Aneh, Saat Rilis Akhir Tahun di Polres Mura Sehat, Ditahan di Polres Kepahiang Efendi Jadi Mayat

BACA JUGA:Tiket Rp5 Ribu Perjalanan 1.5 Jam, Full Booked Sampai 12 Januari

"Kejadian ini yang pertama minta maaf dunia dan akhirat kepada korban, keluarga besar korban. Saya juga memohon maaf kepada seluruh jajaran Polres OKU Timur karena sudah merepotkan sampai-sampai harus menangkap saya ke Lombok Tengah. Saat itu saya panik, karena baru pertama kali saya melakukan tindakan seperti ini sehingga saya putuskan untuk kabur,” urai tersangka Jupri dengan nada bicara gemetar saat memulai pembicaraannya di hadapan penyidik dan awak media, kemarin (3/1).

Diakuinya, selama dalam pelarian dirinya kerap berpindah-pindah tempat bahkan dari masjid ke masjid. Selama pelariannya tersebut dia tak henti beribadah dan berdoa memohon petunjuk atas kekhilafan yang sudah dia lakukan tersebut.

"Di masjid-masjid melakukan ibadah sambil terus menyadarkan diri saya.  Saya telah melakukan perbuatan yang salah, mohon petunjuk kepada Allah Swt. Saya sangat menyesal dan bertobat untuk tak lagi mengulangi perbuatan tersebut," ungkap tersangka.

Ditanya apa yang menjadi motif dari tindak penusukan terhadap korban, tersangka Jupri mengaku jika hal ini dipicu oleh tindakan korban yang memang terkait korban menggunakan masjid baru untuk salat Jumat berjemaah. 

Padahal belum ada rapat dan kesepakatan antara pengurus masjid dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat di Desa Sidodadi yang dia pimpin tersebut. 

"Korban sudah beberapa kali saya ingatkan untuk tidak melakukan salat Jumat di masjid baru. Sebelumnya ada pertemuan, belum ada kesepakatan bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan salat Jumat di masjid baru," katanya. 

Sebelumnya, dalam rilis tersebut Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengurai detail kejadian tindak penganiayaan dengan kekerasan ini terjadi pada Jumat, 25 Desember 2024 siang sekitar pukul 12.40 WIB.

Saat itu  tersangka Jupri datang ke rumah korban Ali Fathan, kedatangan tersangka untuk mempermasalahkan penggunaan masjid baru sebagai tempat salat Jumat. Saat itu, korban Ali Fathan sedang duduk di depan rumahnya bersama rekan-rekannya, dan sempat cekcok mulut antara pelaku dan korban. 

Tersangka yang tidak senang lalu mencabut pisau yang dibawanya dan menusuk korban. Penusukan pertama dilakukan ke arah perut, namun dapat tepis oleh korban, lalu pelaku kembali menusuk korban ke arah kaki kiri tepatnya di bagian paha dan betis, sehingga korban mengalami luka luka tusuk di bagian paha dan luka tusuk di bagian betis kaki korban. 

Korban saat itu langsung dilarikan ke RS Charitas Belitang setelah itu dirujuk ke RS Siti Fatimah Palembang serta dirawat selama satu bulan lamanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan