Akui Salah dan Minta Maaf, Pengakuan Kades Sidodadi Penusuk Marbot Masjid yang Sempat Kabur ke Lombok Tengah
RILIS. Tersangka Jupri Alamsyah (56) Kades Sidodadi yang ditetapkan sebagai tersangka penusukan marbot Masjid dan sempat buron ke Lombok Tengah, NTB saat dihadirkan di rilis Satreskrim Polres OKUT, kemarin (3/1). -Foto : abdul khalid/sumeks -
"Akibat dari penganiayaan tersebut, kini korban diamputasi di bagian kaki sebelah kiri dan mengalami cacat permanen," ungkap Kevin didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H Edi Arianto, saat pers rilis, kemarin (3/1).
Kapolres mengatakan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka langsung lari ke luar OKU Timur yakni ke Praya Lombok Timur Provinsi NTB.
"Dari hasil interogasi kami kepada pelaku, keterangan pelaku melarikan ke wilayah hukum Tenggerang, kemudian lari lagi ke Wonogiri. Kemudian 23 Desember di Praya Kabupaten Lombok Tengah," ucapnya didamping Kasatreskrim Polres OKUT AKP Mukhlis.
Kapolres melanjutkan, motif kejadian tersebut, tersangka merasa tidak senang terhadap korban karena korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah salat Jumat.
"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya.Kapolres juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku.
"Selama ini saya memang tidak banyak mengungkapkan perkembangan kasus, namun anggota terus berupaya menemukan tersangka," pungkasnya.(*/kms/)